Sabtu, 01 Agustus 2009

III. FILSAFAT DAN PROFESI KEDOKTERAN(2)

Pada masa itu konsep pelayanan kesehatan nasional sudah mulai dikembangkan di mana penderita tidak ditarik bayaran oleh petugas kesehatan yang dibiayai oleh masyarakat. Peraturan ketat diberlakukan bagi pengobatan yang bersifat eksperimen. Dan yang lebih penting lagi, tak ada hukuman bagi dokter atas kegagalannya selama buku standar diikuti. Meskipun demikian, profesi kedokteran tetap menjadi milik kasta pendeta dan bau mistik tetap saja mewarnai dunia kedokteran. Pada era yang lebih kurang bersamaan dengan era itu, ilmu kedokteran juga sudah maju di Babylonia, yaitu ketika negeri itu masih diperintah oleh raja Hammurabi, 2200 sebelum Masehi. Pada era itu, praktek pembedahan sudah mulai dikembangkan oleh para dokter. Sistem imbalan jasa dokter juga sudah diatur berdasarkan hasil pengobatan, status pasien serta kemampuan membayar. Bahkan hukum kesehatan yang pertama sebenarnya berasal dari negeri ini, bukan dari Mesir. Kode etik saat Hammurabi yang sangat terkenal dapat dilihat dengan jelas adanya beberapa ketentuan yang mengatur kelalaian dokter beserta daftar hukumannya, mulai dari hukuman denda sampai pada hukuman yang mengerikan. Kode Hammurabi juga mengatur masalah perdata yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, misalnya, dapat dilihat adanya ketentuan yang mengharuskan dokter mengganti budak yang mati akibat kelalaian dokter ketika menangani budak tersebut.

Tidak ada komentar: